14. Tahu Hak dan Milik
Orang Melayu mengjunjung tinggi hak dan milik, baik yang dimiliki sendiri, masyarakat, atau penguasa. Orang tua-tua mengatakan, "yang hak berpunya, yang milik bertuan". Ungkapan adatnya mengatakan, "hak orang kita pandang, milik orang kita kenang, pusaka orang kita kandang", yang maksudnya adalah hak dan milik orang wajib dipandang, dikenang, dipelihara, dihormati, dan dijunjung tinggi. Mengambil hak milik, harta, atau pusaka orang lain secara semena-mena sangat dipantangkan, karena menyalahi syarak dan adat istiadatnya. Merampas atau menguasai hak milik orang secara tidak halal atau tidak sah dianggap sebagai perbuatan terkutuk dan diyakini akan dilaknat Allah. Dalam ungkapan adat dikatakan, "apa tanda orang terkutuk, mengambil milik orang ia kemaruk" atau "apa tanda orang celaka, mengambil hak orang ia semena-mena".
Untuk mengetahui sejauh mana orang melayu memandang, memanfaatkan, dan memelihara hak milik dapat dipahami melalui pantun berikut :
kalau termakan putik embacang
habis lidah karena getahnya
kalau termakan hak milik orang
habislah tuah karena sumpahnya
Komentar